> >

Komnas Perempuan Minta Polri Fokus Proses Hukum Pendistibusian di Kasus GA dan MYD

Hukum | 30 Desember 2020, 21:49 WIB
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penetapan GA dan MYD sebagai tersangka.

Komnas Perempuan menilai keduanya merupakan korban dari kekerasan siber berbasi gender (KSBG) serta media sosial yang telah menghakimi kehidupan pribadi GA.

Selain itu, hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan penyebarluasan ke publik.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Unggah Ini di Instagram

Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya.

Dalam kasus ini, fokus aparat penegak hukum semestinya diberikan pada persoalan pendistribusian muatan tersebut

“Kepolisian perlu menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik dan sebaliknya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan informasi privacy-nya,” jelas Komnas Perempuan dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020).

Komnas Perempuan juga mengingatkan dalam kasus-kasus yang  terkait moralitas, terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Sosok Penyebar Pertama Video Pribadi Gisel dan Michael Masih Misteri

Dampak yang dialami perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.

Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik. Penghakiman, hujatan atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.

Sehubungan dengan hal itu, Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan meminta agar Polri menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan muatan intim yang dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri, yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Gisel Akan Diperiksa Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

“Langkah ini berkesesuaian dengan upaya mewujudkan tanggung jawab konstitusional negara, terutama pada Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945, Pasal 30 UU Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2005 yang mengesahkan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mengesahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” terang Komnas Perempuan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU