Komnas Perempuan Minta Polri Fokus Proses Hukum Pendistibusian di Kasus GA dan MYD
Hukum | 30 Desember 2020, 21:49 WIBHal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik. Penghakiman, hujatan atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.
Sehubungan dengan hal itu, Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan meminta agar Polri menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan muatan intim yang dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri, yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Gisel Akan Diperiksa Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021
“Langkah ini berkesesuaian dengan upaya mewujudkan tanggung jawab konstitusional negara, terutama pada Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945, Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2005 yang mengesahkan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mengesahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” terang Komnas Perempuan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV