Komnas Perempuan Minta Polri Fokus Proses Hukum Pendistibusian di Kasus GA dan MYD
Hukum | 30 Desember 2020, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penetapan GA dan MYD sebagai tersangka.
Komnas Perempuan menilai keduanya merupakan korban dari kekerasan siber berbasi gender (KSBG) serta media sosial yang telah menghakimi kehidupan pribadi GA.
Selain itu, hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan penyebarluasan ke publik.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Unggah Ini di Instagram
Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya.
Dalam kasus ini, fokus aparat penegak hukum semestinya diberikan pada persoalan pendistribusian muatan tersebut
“Kepolisian perlu menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik dan sebaliknya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan informasi privacy-nya,” jelas Komnas Perempuan dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020).
Komnas Perempuan juga mengingatkan dalam kasus-kasus yang terkait moralitas, terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Sosok Penyebar Pertama Video Pribadi Gisel dan Michael Masih Misteri
Dampak yang dialami perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV