Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi
Sosial | 28 Desember 2020, 08:05 WIBBaca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Diketahui, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Mulai tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau pesera mandiri kelas III ialah Rp 42.000, dimana dibayar oleh peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, dan sisnya yakni Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV