Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi
Sosial | 28 Desember 2020, 08:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyoroti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, perlu ada evaluasi terkait dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih terjadi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Terlebih lagi pada awal tahun 2021 mendatang peserta mandiri khususnya kelas III mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 35.000 karena subsidi Pemerintah diturunkan menjadi Rp 7.000.
Kenaikan iuran dinilai akan menambah jumlah peserta yang menunggak melihat kondisi perekonomian terdampak pandemi.
"Kenaikan terbaru itu justru tambah tunggakan karena kondisi makin nggak terkendali karena pandemi. Pandemi ini kan kondisi extraordinary, darurat. Kaitannya dengan anggaran JKN mau nggak mau menyusut, yang kemungkinan bisa berkurang layanan, berkurang perlindungan, jadi program JKN nggak optimal," jelas Trubus, Minggu (27/12), dikutip dari Kontan.co.id.
Oleh karena itu, Trubus menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan.
Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Lebih baik dilakukan evaluasi penyesuaian tarif iuran dan evaluasi program JKN. Kan JKN banyak sekali programnya, bisa diputuskan mana yang mau difokuskan ini melihat kondisi pandemi tentunya. Misal difokuskan buat masyarakat berpenghasilan rendah dulu," imbuhnya.
Baca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Diketahui, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Mulai tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau pesera mandiri kelas III ialah Rp 42.000, dimana dibayar oleh peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, dan sisnya yakni Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV