Mahfud MD Ungkap Dapat Daftar Grup Pemilik HGU yang Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektare: Ini Gila
Peristiwa | 25 Desember 2020, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengaku baru mendapat kiriman daftar grup yang menguasai tanah HGU. Setiap grupnya menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.
Menurutnya, hal tersebut gila. Lalu, dia kembali mengatakan bahwa penguasaan lahan yang sangat luas tersebut diperoleh dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Bukan baru kali ini.
Baca Juga: Mahfud MD Jawab Ridwan Kamil Soal Kerumunan Rizieq Shihab: Siap Kang RK, Saya Bertanggung Jawab
"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Kompas TV pada Jumat (25/12/2020).
Mahfud melanjutkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sangatlah rumit. Sebab, grup yang menguasai lahan tersebut dilindungi dengan hukum formal.
Namun demikian, Mahfud MD menegaskan harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Terkait Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Semua Kekisruhan Ini Dimulai Sejak Ada Statement Mahfud MD
Menanggapi cuitan Mahfud MD, salah seorang warganet lantas mempertanyakan sikap Mahfud MD yang dianggapnya malah curhat, tidak mengambil langkah nyata.
"Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah ril?" kata warganet dengan nama akun @Fianto94.
Mahfud MD lantas menjawab pertanyaan tersebut. Mahfud membantah jika ia curhat di media sosial. Menurutnya, cuitannya itu merupakan informasi betapa rumitnya soal kasus tersebut.
Selain itu, Mahfud menegaskan, pihaknya saat ini sedang mengambil langkah dan terus berusaha untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Mahfud MD Dapat Foto Tempat Latihan Sekelompok Anak Muda untuk Lakukan Teror ke VVIP
Namun problemnya, kata dia, hak-hak itu dahulu diberikan secara sah oleh pemerintah, sehingga tak bisa diambil begitu saja.
"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya," ujar Mahfud.
"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum."
Belum berhenti sampai di situ, akun @Fianto94 kembali merespons jawaban Mahfud MD itu. Dia mengaku hanya sebagai orang awam.
Baca Juga: Penilaian Mahfud MD Soal Keberadaan Satgas Saber Pungli
Lantas, dia mempertanyakan Mahfud salahnya di mana jika lahan yang dikuasai tersebut diberikan secara sah oleh pemerintah.
Menurutnya, jika tidak menyalahi aturan, sebaiknya tunggu saja sampai masa HGU berakhir.
Lalu, pemerintah jangan memperpanjangnya kembali, atau pemerintah mengambil alih dengan catatan memberi kompensasi.
"Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yg sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa enggak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?" balas @Fianto94.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama yang Dikriminalisasi
Mahfud MD lalu kembali menjawab. Bahwa usul yang disampaikan Fianto, kata Mahfud, merupakan cara yang paling realistis. Masalahnya pun bisa langsung selesai.
Tapi, lanjut Mahfud MD, banyak yang menganggap hal tersebut tidak adil.
"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD: Markas TNI-Polri Jadi Tempat Pengajian, Tidak Mungkin Ada Islamophobia
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV