> >

Mahfud MD Ungkap Dapat Daftar Grup Pemilik HGU yang Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektare: Ini Gila

Peristiwa | 25 Desember 2020, 22:37 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat dialog berama Rosiana Silalahi dalam program Talkshow Rosi, Kamis (3/12/2020). (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Mahfud MD Dapat Foto Tempat Latihan Sekelompok Anak Muda untuk Lakukan Teror ke VVIP

Namun problemnya, kata dia, hak-hak itu dahulu diberikan secara sah oleh pemerintah, sehingga tak bisa diambil begitu saja.

"Justeru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya," ujar Mahfud.

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum."

Belum berhenti sampai di situ, akun @Fianto94 kembali merespons jawaban Mahfud MD itu. Dia mengaku hanya sebagai orang awam.

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD Soal Keberadaan Satgas Saber Pungli

Lantas, dia mempertanyakan Mahfud salahnya di mana jika lahan yang dikuasai tersebut diberikan secara sah oleh pemerintah.

Menurutnya, jika tidak menyalahi aturan, sebaiknya tunggu saja sampai masa HGU berakhir.

Lalu, pemerintah jangan memperpanjangnya kembali, atau pemerintah mengambil alih dengan catatan memberi kompensasi.

"Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yg sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa enggak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?" balas @Fianto94.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama yang Dikriminalisasi

Mahfud MD lalu kembali menjawab. Bahwa usul yang disampaikan Fianto, kata Mahfud, merupakan cara yang paling realistis. Masalahnya pun bisa langsung selesai.

Tapi, lanjut Mahfud MD, banyak yang menganggap hal tersebut tidak adil.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil," kata Mahfud MD.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU