> >

Jaksa Agung Sebut Dua Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Hampir Sama dengan Jiwasraya

Hukum | 22 Desember 2020, 14:12 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah kasus yang bakal ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Sering Diancam Sejak Muncul Kasus Asabri dan Jiwasraya: Sudah Makanan Sehari-hari

Kasus itu adalah dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).

"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," ujar Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/12/2020), seperti dilansir Tribunnews.com

Akan tetapi, pihaknya sejauh ini masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait calon tersangka yang dimaksud. 

Meskipun demikian, ia memastikan akan ada dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan berplat merah tersebut. 

"Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana. Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang. Kita akan mempelajari dulu," tutur ST Burhanuddin. 

Burhanuddin menambahkan, kasus dugaan korupsi di Asabri ini telah menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 triliun. 

Kerugian ini sebagaimana temuan investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," ungkap Jaksa Agung. 

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Asabri. 

Baca Juga: Jajaran Direksi PT Asabri Dirombak, Evaluasi Manajemen?

Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun. 

Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana. 

Terdapat kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU