Surat Edaran Satgas Sebut Perjalanan di Jabodetabek Tak Wajib Surat Hasil Tes Covid-19
Update corona | 20 Desember 2020, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Jika Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Pada halaman 3 Poin 3 huruf e disebutkan, bahwa perjalanan orang di sekitaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil rapid test antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Dalam poin tersebut dijelaskan, syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar wilayah aglomerasi.
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.
Meski demikian, Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin, memungkinkan Satgas Covid-19 tingkat daerah untuk melakukan tes acak pelaku perjalanan.
"Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (Random test) rapid test antigen maupun RT PCR jika diperlukan," tertulis dalam Surat Edaran, seperti dilansir Kompas.com
Selain pelaku perjalanan di dalam Jabodetabek, anak berusia di bawah 12 tahun juga tidak diwajibkan untuk melakukannya swab antigen maupun PCR. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d Surat Edaran tersebut.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan."
Selain dua poin di atas, orang yang akan melakukan perjalanan wajib dikenakan dengan klasifikasi daerah perjalanan yang berbeda-beda.
Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.
Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jubir Presiden: Pemerintah Akui Problem Data Penduduk untuk Vaksinasi Covid-19
Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan rapid test antigen untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV