Surat Edaran Satgas Sebut Perjalanan di Jabodetabek Tak Wajib Surat Hasil Tes Covid-19
Update corona | 20 Desember 2020, 21:57 WIBSyarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.
Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jubir Presiden: Pemerintah Akui Problem Data Penduduk untuk Vaksinasi Covid-19
Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan rapid test antigen untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV