Begini Aturan Lengkap Satgas Covid-19 Soal Libur Natal dan Tahun Baru
Update corona | 20 Desember 2020, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan
bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu
diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus
penularan baru.
Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam
menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku,
dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Aturan Satgas Covid-19 Selama Libur Nataru: Penerbangan Kurang 2 Jam Tidak Boleh Makan Minum
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga
8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku
perjalanan dengan 3 poin utama:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi
protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan
mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa
penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3
lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi
perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk
keselamatan dan kesehatannya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru Berkumpul di Luar Rumah
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk
dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda
transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan
tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar
Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara
dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Zona Risiko Sedang Bukan Zona Nyaman, Berikut Peta Wilayahnya
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan
seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda
transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun
umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan
untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test
antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih
boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif
namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi
mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Baca Juga: Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang
sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib
menggunakan rapid test antigen;
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama
liburan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil
negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC
Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri
akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV