> >

Begini Aturan Lengkap Satgas Covid-19 Soal Libur Natal dan Tahun Baru

Update corona | 20 Desember 2020, 20:28 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar
Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara
dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Zona Risiko Sedang Bukan Zona Nyaman, Berikut Peta Wilayahnya

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan
seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda
transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun
umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan
untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test
antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih
boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif
namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi
mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; 

Baca Juga: Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang
sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib
menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini
dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama
liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil
negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC
Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri
akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU