Aturan Satgas Covid-19 Selama Libur Nataru: Penerbangan Kurang 2 Jam Tidak Boleh Makan Minum
Update corona | 20 Desember 2020, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (nataru) bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 tersebut, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Salah satunya, Satgas meminta tidak makan dan minum bagi perjalanan penerbangan kurang dari dua jam.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," demikian bunyi himbauan pada poin dua dari tiga poin yang dikeluarkan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru Berkumpul di Luar Rumah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan
bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu
diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus
penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam
menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku,
dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)
Selain itu, Satgas meminta setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Baca Juga: BCL Lakukan Tes Swab Tanpa Tenaga Medis, Relawan Satgas Covid-19: Tidak Disarankan
Kemudian pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa
penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3
lapis atau masker medis.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV