> >

FPI: Ada Kejanggalan Proses Autopsi 6 Jenazah

Hukum | 19 Desember 2020, 16:51 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPASTV - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keberatan dengan proses autopsi yang dilakukan kepolisian terhadap enam jenazah anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 Tol Cikampek.

Menurut Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, proses autopsi dilakukan pihak kepolisian tanpa persetujuan keluarga.

"Kami mempertanyakan autopsi dilakukan, padahal keluarga keberatan," kata Aziz dalam pernyataan visual kepada Jurnalis Kompas TV Putri Oktaviani, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, tidak ada penjelasan dari penyidik mengenai proses autopsi yang dilakukan.

Baca Juga: Polisi soal Aksi 1812 Dibubarkan, Mobil Komando FPI, Ambulans hingga Logistik Disita

Menurut Aziz, proses autopsi harus persetujuan keluarga sesuai dengan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3.

Proses autopsi tanpa persetujuan keluarga ini, kata Aziz, menjadi sebuah kejanggalan bagi FPI.

Oleh karena itu, FPI telah menyiapkan bukti-bukti untuk selanjutnya akan melaporkannya ke Komnas HAM.

"Bukti-bukti lainnya kita sudah siapkan untuk Komnas HAM lengkap. Insya Allah akan diatur Komnas HAM dengan keluarga," kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengaku sudah mendapatkan hasil otopsi keenam jenazah anggota laskar FPI tersebut pada pekan lalu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU