Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan soal KM50
Peristiwa | 17 Desember 2020, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wartawan Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, setelah pada panggilan pertama tidak dihadirinya.
Pemanggilan Edy Mulyadi ini terkait konten di akun Youtube miliknya. Edy membuat reportase di KM50 yang menjadi tempat kejadian penembakan enam anggota Laskar FPI.
Dalam reportasenya, Edy mengungkap adanya saksi yang menceritakan hal berbeda dari keterangan pihak kepolisian mengenai penembakan enam anggota Laskar FPI.
Baca Juga: Unggah Konten Youtube Soal Insiden Penembakan, Edy Mulyadi Dipanggil Sebagai Saksi
Namun ada tudingan, saksi yang disebut oleh Edy merupakan saksi bayaran.
"Saya sudah berikan keterangan sebelumnya, saya enggak mangkir. Kalau dibilang itu saksi bayaran, hoaks lah itu," kata Edy Mulyadi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Sementara kuasa hukum Edy Mulyadi, Abdullah Al Khatiri, menerangkan kedatangan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Abdullah, kedatangan kliennya untuk memberikan klarifikasi bukan memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kami datang untuk klarifikasi bukan untuk pemeriksaan."
"Kita blank justru sekarang mau klarifikasi ini untuk saksi atas siapa, siapa yang lapor, dan pasalnya juga aneh. Makanya kita datang untuk klarifikasi," kata Abdullah.
Lagipula kata Abdullah, seharusnya pihak kepolisian mengikuti aturan Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab. Kemudian, pemeriksaan wartawan harus melalui Dewan Pers.
"Kan kalau wartawan ya ke Dewan Pers. Harus ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian," katanya.
Surat pemanggilan Edy Mulyadi sempat viral di media sosial. Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP di surat panggilan tersebut.
Baca Juga: Dirut Jasa Marga: CCTV KM50 Masih Berfungsi Saat Penembakan Anggota FPI Terjadi
Adapun dasar pemanggilan Edy Mulyadi salah satunya karena Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Edy diminta menemui penyidik atas nama Kombes Pol John Weynart Hutagalung dan Tim di kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Sebagai wartawan, Edy sebelumnya melakukan peliputan terkait insiden penembakan 6 anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di rest area KM 50.
Kemudian, hasil liputan itu dipaparkannya lewat video reportase dalam akun Youtube miliknya, 'Bang Edhy Chanel', kini bernama Mimbar Tube.
Adapun video laporan langsung yang dipaparkan Edy Mulyadi itu berdurasi 6 menit 24 detik.
Dalam video itu, Edy mengaku sudah mewawancarai secara langsung beberapa pedagang yang berjualan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
Berdasarkan keterangan yang didapatnya, Edy menuturkan, bahwa peristiwa terkiat insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB," ujar Edy.
Tapi, menurut salah seorang penjual warung, Edy melanjutkan, mobil yang ditumpangi anggota FPI itu kondisi bannya hanya tinggal peleknya saja.
"Mobil (anggota FPI) yang masuk ke sini kondisinya bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (rest area) bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya saja," kata Edy.
Baca Juga: FPI dkk Aksi Depan Istana Jumat Ini, Tuntut Penembakan dan Pembebasan Rizieq Shihab
"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengawal Rizieq Shihab) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor, dor."
Edy mengatakan, pedagang warung di rest area KM 50 mendengar dua kali tembakan tak lama setelah mobil memasuki rest area KM 50.
Sejumlah pedagang yang mendengar bunyi tersebut lantas berusaha mendekat sumber bunyi itu.
Namun, kata Edy, para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta agar menjauh. Polisi saat itu berdalih sedang menangani teroris.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV