> >

Pengendara Pelat Hitam yang Keluar Masuk Jakarta di Masa Libur Natal dan Tahun Baru Ikut Dites Rapid

Politik | 17 Desember 2020, 19:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah DKI Jakarta bakal melakukan tes rapid antigen terhadap pengendara kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta dilakukan secara acak.

Pengecekan secara acak dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan. Sebab banyak masyarakat luar Jakarta yang bekerja di Ibu Kota.

Baca Juga: Dimulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Prioritas Jalur Udara

"Ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (17/12/2020).

Lebih lanjut rapid test antigen yang akan dilakukan disiapkan secara gratis oleh Pemprov DKI.

Namun untuk teknis pelaksanaan dan titik-titik lokasi pemeriksaan rapid test tersebut Pemprov DKI masih menunggu regulasi Kementerian Perhubungan untuk disesuaikan.

"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan," ujar Ahmad Riza.

Baca Juga: 107 Warga Petamburan Jakarta Jalani Rapid Test Massal, Hasilnya 5 Orang Reaktif

Membuat skenario

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skenario pemeriksaan syarat masuk keluar masuk Jakarta harus dilengkapi dengan rapid test antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai regulasi syarat keluar masuk DKI Jakarta dengan rapid test antigen.

Termasuk apakah rapid test antigen akan berlaku pada penumpang kendaraan pribadi ataukah hanya untuk penumpang kendaraan umum saja.

Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Langsung Diganti

Sejauh ini kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta berlaku untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta prinsipnya sudah siap. Begitu didapatkan petunjuknya, semua skenario pelaksanaan yang sudah disiapkan akan dijalankan,” ucap Syafrin, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapit test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Izin untuk Keramaian Malam Natal Hingga Libur Tahun Baru

Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU