Pengendara Pelat Hitam yang Keluar Masuk Jakarta di Masa Libur Natal dan Tahun Baru Ikut Dites Rapid
Politik | 17 Desember 2020, 19:40 WIBDinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skenario pemeriksaan syarat masuk keluar masuk Jakarta harus dilengkapi dengan rapid test antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai regulasi syarat keluar masuk DKI Jakarta dengan rapid test antigen.
Termasuk apakah rapid test antigen akan berlaku pada penumpang kendaraan pribadi ataukah hanya untuk penumpang kendaraan umum saja.
Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Langsung Diganti
Sejauh ini kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta berlaku untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta prinsipnya sudah siap. Begitu didapatkan petunjuknya, semua skenario pelaksanaan yang sudah disiapkan akan dijalankan,” ucap Syafrin, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapit test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Tak Ada Izin untuk Keramaian Malam Natal Hingga Libur Tahun Baru
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV