Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan
Hukum | 13 Desember 2020, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka dari Front Pembela Islam (FPI) yang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, diperkirakan tidak akan menjalani penahanan seperti Habib Rizieq Shihab.
"Pasal 93 (Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) kan ancamannya satu tahun, (jadi) tidak akan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Namun begitu, kata Yusri, hal berbeda bisa saja terjadi jika penyidik menambahkan pasal lain terhadap para tersangka yang membuat adanya penahanan.
"Tapi akan kita lihat hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab
Sementara untuk kasus yang sama, yakni pelanggaran protokol kesehatan terkait terjadinya kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab mendapatkan penahanan.
Kepada pemimpin FPI, penyidik mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Kemudian Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas, dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Seperti diketahui, tiga orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan telah menyerahkan diri tadi malam dengan dibawa oleh kuasa hukumnya.
Ketiganya adalah, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan Polisi, Kuasa Hukum: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan
"Tadi malam sekitar pukul satu (pukul 01.00 WIB) ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.
"Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan. Juga kita berikan kesemptan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV