> >

Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan

Hukum | 13 Desember 2020, 16:23 WIB
Kerumunan Kegiatan di Petamburan (Sumber: Dokumen Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka dari Front Pembela Islam (FPI) yang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, diperkirakan tidak akan menjalani penahanan seperti Habib Rizieq Shihab.

"Pasal 93 (Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) kan ancamannya satu tahun, (jadi) tidak akan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun begitu, kata Yusri, hal berbeda bisa saja terjadi jika penyidik menambahkan pasal lain terhadap para tersangka yang membuat adanya penahanan.

"Tapi akan kita lihat hasilnya seperti apa," kata Yusri.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab

Sementara untuk kasus yang sama, yakni pelanggaran protokol kesehatan terkait terjadinya kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab mendapatkan penahanan.

Kepada pemimpin FPI, penyidik mengenakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Kemudian Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas, dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

Seperti diketahui, tiga orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan telah menyerahkan diri tadi malam dengan dibawa oleh kuasa hukumnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU