> >

Ini Tiga Alasan Polda Metro Jaya Menahan Habib Rizieq Shihab

Hukum | 13 Desember 2020, 09:35 WIB
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di ruang penyidik Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum dari FPI. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan ini diputuskan penyidik setelah proses pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga tengah malam tadi di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.

"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.

Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Habib Rizieq Shihab Siap Langsung Ditahan

Habib Rizieq Shihab disebutkan telah siap menerima konsekuensi penahanan oleh Polda Metro Jaya usai pemeriksaan yang dijalaninya pada hari ini.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum kedatangan Habib Rizieq.

"Insya Allah siap (jika langsung ditahan). Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang penjuang," kata Aziz, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Baca Juga: Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro

Dalam kesempatan ini, Aziz juga mengatakan, pihaknya memiliki kemungkinan mengajukan praperadilan sebagai upaya pembelaan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Namun Aziz tidak menjelaskannya lebih lanjut mengenai rencana pengajuan dan hal lainnya.

Seperti diketahui, sekitar pukul 10.30 WIB, Habib Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya menumpang kendaraan bernopol B 1 FPI tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU