> >

Ini Tiga Alasan Polda Metro Jaya Menahan Habib Rizieq Shihab

Hukum | 13 Desember 2020, 09:35 WIB
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di ruang penyidik Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum dari FPI. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penahanan ini diputuskan penyidik setelah proses pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga tengah malam tadi di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.

"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.

Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Habib Rizieq Shihab Siap Langsung Ditahan

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU