> >

Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro

Hukum | 13 Desember 2020, 01:34 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dikawal untuk masuk ke mobil yang sudah disediakan usai menjalani pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Penahanan dilakukan usai tersangka kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan itu menjalani pemeriksaan 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020).

Keluar dari gedung Bareskrim Rizieq sudah mengenakan rompi oranye tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengangkat tangan yang sudah diikat dengan borgol tali plastik saat menuju mobil yang sudah disediakan sejak penyidik merampungkan pemeriksaan. 

Baca Juga: Pemeriksaan Rizieq Shihab Selesai, Mobil Polisi Disiapkan di Luar Gedung Ditreskrimum Polda Metro

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Argo menambahkan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan yang sedang ditangani.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Rizieq Shihab Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro

"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka. 

Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyatakan Rizieq Shihab Negatif Covid-19

Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU