> >

Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro

Hukum | 13 Desember 2020, 01:34 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dikawal untuk masuk ke mobil yang sudah disediakan usai menjalani pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (Sumber: KompasTV)

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka. 

Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyatakan Rizieq Shihab Negatif Covid-19

Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU