Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro
Hukum | 13 Desember 2020, 01:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Penahanan dilakukan usai tersangka kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan itu menjalani pemeriksaan 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020).
Keluar dari gedung Bareskrim Rizieq sudah mengenakan rompi oranye tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengangkat tangan yang sudah diikat dengan borgol tali plastik saat menuju mobil yang sudah disediakan sejak penyidik merampungkan pemeriksaan.
Baca Juga: Pemeriksaan Rizieq Shihab Selesai, Mobil Polisi Disiapkan di Luar Gedung Ditreskrimum Polda Metro
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Argo menambahkan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan yang sedang ditangani.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Rizieq Shihab Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro
"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV