> >

Mahfud MD: Saat Ini FPI Bukan Ormas, karena Belum Nyatakan Setia Pancasila

Politik | 12 Desember 2020, 16:08 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat dialog berama Rosiana Silalahi dalam program Talkshow Rosi, Kamis (3/12/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum dinyatakan resmi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Langsung Ditahan

Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.

Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.

"Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud MD.

Status FPI di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu. FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," ujar Benni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Ombudsman Soroti CCTV Mati di TKP Penembakan Anggota Laskar FPI

AD/ART itu diakui oleh FPI belum dimiliki. Saat itu, kata Benny, FPI mengatakan tidak memperpanjang terlebih dahulu SKT ormas.

"Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu," papar Benny mengutip alasan FPI saat itu.

Karena tidak memiliki SKT, kata Benny, maka FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU