Mahfud MD: Saat Ini FPI Bukan Ormas, karena Belum Nyatakan Setia Pancasila
Politik | 12 Desember 2020, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum dinyatakan resmi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Langsung Ditahan
Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.
Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.
"Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud MD.
Status FPI di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV