> >

Polda Tolak Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yusri: Sekarang Proses Penangkapan bukan Pemanggilan

Hukum | 11 Desember 2020, 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak kedatangan kuasa hukum pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang ingin meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, surat pemanggilan tersebut sudah kedaluwarsa. Sehingga proses yang akan dilakukan Polda Metro Jaya selanjutnya adalah penangkapan.

"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab tidak datang pada pemanggilan saksi pertama. (Pemanggilan) kedua juga tidak datang. (Selanjutnya) Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Tanpa Pemanggilan Lagi, Polisi akan Langsung Tangkap Rizieq Shihab

Pagi tadi, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya. Maksud kedatangannya, adalah untuk meminta surat panggilan tersangka.

Aziz mengaku pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, insya Allah akan kami penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

Baca Juga: Pasca Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, Markas FPI Sepi

Sejatinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aziz mengaku Habib Rizieq Shihab sudah berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” katanya.

Namun sebelum hal terjadi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang pengurus FPI sebagai tersangka.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU