> >

MUI Mengapresiasi Polisi dalam Kasus Rizieq Shihab, Tapi Diminta Berlaku Adil

Hukum | 11 Desember 2020, 14:03 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja aparat kepolisian dalam menersangkakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Namun pada saat yang sama meminta aparat berlaku adil. Khususnya, dalam kasus-kasus yang serupa dengan Rizieq.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. "Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Pasca Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, Markas FPI Sepi

Menurut Anwar, Polri bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memang dinilai bersalah. Namun hal ini jangan hanya berlaku bagi satu pihak saja, sebab akan menimbulkan rasa keadilan yang terusik dan terjadinya keresahan di tengah masyarakat.

"Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Anwar.

Karena itu, kasus ini tidak boleh membuat masyarakat resah. MUI menghimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih. Masyarakat juga diminta mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih.

Baca Juga: Terjerat Pasal Penghasutan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

Bahkan, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kamis (10/12/2020)  dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan. Untuk kasus pelanggaran kesehatan Rizieq disebut mengundang kerumunan di Petamburan, kemudian menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu. 

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU