MUI Mengapresiasi Polisi dalam Kasus Rizieq Shihab, Tapi Diminta Berlaku Adil
Hukum | 11 Desember 2020, 14:03 WIBRizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV