> >

MUI Mengapresiasi Polisi dalam Kasus Rizieq Shihab, Tapi Diminta Berlaku Adil

Hukum | 11 Desember 2020, 14:03 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (Sumber: Kompas.com)

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU