Komisi III DPR Terima Keluhan Keluarga Anggota Laskar FPI
Politik | 10 Desember 2020, 18:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menerima kedatangan keluarga anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek beberapa hari lalu.
Keluarga yang mendatangi Komisi III DPR adalah keluarga dari Andi Oktiawan, Muhammad Suci Khadafi, dan Lutfi Hakim.
Didampingi kuasa hukumnya, Achmad Midan, tujuan kedatangan mereka ke Komisi III DPR RI adalah untuk mengadu dan meminta keadilan.
Baca Juga: Terkait Bentrok FPI-Polisi, Ketua MUI Minta Semua Pihak Kedepankan Silaturahim
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan mendengarkan harapan yang ingin disampaikan keluarga, mengingat Komisi III merupakan mitra kerja dengan kepolisian.
"Kami mitra kepolisian, tentu mungkin kalau saya tidak salah, keluarga korban kan tidak ada di lokasi (kejadian), apakah ini peristiwa tembak menembak, atau penculikan. Kami hanya ingin mendengarkan apa yang diharapkan ke Komisi III," kata Desmond saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Achmad Midan mengatakan, kedatangannya bersama sebagian keluarga anggota FPI yang tewas memiliki harapan, Komisi III membentuk tim khusus untuk menginvestigasi peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek tersebut.
Karena keluarga merasa ada kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Supaya dibentuk tim investigasi, dibentuk panja. Karena menyangkut pintu terdepan penegakan hukum, itu yang mungkin," kata Achmad Midan.
Baca Juga: Ini Tuntutan KAMI untuk Presiden Jokowi Soal 6 Anggota FPI yang Tewas
Selain bertemu dengan Komisi III DPR, keluarga juga berencana bertemu dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka meminta lembaga-lembaga tersebut ikut memantau proses hukum yang digelar saat ini.
"Kami juga memminta LPSK, untuk bukan hanya seperti Komnas HAM yang langsung melakukan reaksi, tapi LPSK untuk berperan aktif supaya tidak liar informasinya. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang objektif transparan dan institusi yang memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti menjadi fair trial," tutur Achmad Midan.
Sementara Komnas HAM diketahui telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait insiden ini.
Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Shihab Sudah Tahu Berstatus Tersangka
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Anam mengatakan timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan memperdalam tempat kejadian perkara (TKP).
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.
Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV