FPI: Habib Rizieq Shihab Sudah Tahu Berstatus Tersangka
Hukum | 10 Desember 2020, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini terkait dengan kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab) sudah tahu (ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
FPI, katanya, akan berdiskusi secara internal dengan tim lain untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kepada wartawan, Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga pada akhirnya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu itu.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari
"Dari awal telah memperkirakan tersebut. Karena sebagaimana sudah kita sampaikan, ini ada arah dugaan adanya kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz.
Mengenai ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Senin (7/12/2020) lalu itu, Aziz menjelaskan, hal itu karena masalah kesehatan.
"Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai pasti akan memenuhi panggilan," katanya.
Tim kuasa hukum sendiri, kata Aziz, sejatinya sudah bertemu dengan tim penyidik gabungan untuk mengomunikasi soal pemeriksaan pemimpin FPI itu.
"Kita melihat kondisi kesehatan dan sudah jumpa tim penyidik gabungan. Sudah terjadi komunikasi yang baik, mereka paham dan cukup humanis. Jadi kami mengapresiasi sikap polda," jelas Aziz.
Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya. "Alasan keamanan, tidak dapat expose," jawabnya.
Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
Dalam konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.
Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap para tersangka. Pasalnya, keenam tersangka sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV