> >

FPI: Habib Rizieq Shihab Sudah Tahu Berstatus Tersangka

Hukum | 10 Desember 2020, 16:36 WIB
Pengacara FPI, Aziz Yanuar (tengah). (Sumber: KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya. "Alasan keamanan, tidak dapat expose," jawabnya.

Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis

Dalam konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.

Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap para tersangka. Pasalnya, keenam tersangka sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU