> >

Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari

Hukum | 10 Desember 2020, 16:25 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan.

Atas statusnya sebagai tersangka, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Bukan hanya Rizieq Shihab, tapi juga sejumlah orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi.

Diketahui, Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini. Sedangkan Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka tersebut dijerat terkait tindak pidana di muka umum karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis

Argo menjelaskan, sebelum menetapkan keenam tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan barang bukti. 

Dengan bekal tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Senin, 7 Desember 2020. Hasilnya, keenam orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah dicekal berpergian ke luar negeri. Pihak kepolisian, kata Argo, sudah melayangkan surat cekal kepada Dirjen Imigrasi sejak Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan Panitia Acara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

“Surat pencekalan pertama Rizieq Shihab dalam waktu 20 hari sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi. Kemudian juga untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sabhri Lubis sudah kita lakukan pencekalan. Surat sudah dikirim 7 Desember,” ujar Argo.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengaku pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus ini. Dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Upayakan Pemanggilan dan Jemput Paksa

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU