> >

Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari

Hukum | 10 Desember 2020, 16:25 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

Baca Juga: Rizieq Shihab dan Panitia Acara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

“Surat pencekalan pertama Rizieq Shihab dalam waktu 20 hari sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi. Kemudian juga untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sabhri Lubis sudah kita lakukan pencekalan. Surat sudah dikirim 7 Desember,” ujar Argo.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengaku pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus ini. Dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Upayakan Pemanggilan dan Jemput Paksa

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU