> >

Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari

Hukum | 10 Desember 2020, 16:25 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan.

Atas statusnya sebagai tersangka, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Bukan hanya Rizieq Shihab, tapi juga sejumlah orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi.

Diketahui, Ahmad Shabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI saat ini. Sedangkan Maman Suryadi menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka tersebut dijerat terkait tindak pidana di muka umum karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis

Argo menjelaskan, sebelum menetapkan keenam tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan barang bukti. 

Dengan bekal tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Senin, 7 Desember 2020. Hasilnya, keenam orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah dicekal berpergian ke luar negeri. Pihak kepolisian, kata Argo, sudah melayangkan surat cekal kepada Dirjen Imigrasi sejak Senin, 7 Desember 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU