Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi
Pilkada serentak | 9 Desember 2020, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Wiku: Jika Kerumunan Tak Mau Ditegur, Satgas Covid-19 Daerah Berhak Membubarkannya
Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19," ujar Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut Wiku, tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Pilkada Serentak Besok, KPU Minta Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri
Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.
Lalu, lanjut Wiku, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," tutur Wiku.
Baca Juga: Puncak Pilkada Serentak 2020, KPU Kalsel : Ayo Ke TPS !
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.
Di antaranya adalah tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius.
Sebelumnya diberitakan, pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu (9/12/2020), diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keberhasilan penyelenggaraannya ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.
"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," kata Wiku.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV