Pilkada Serentak, Satgas Covid-19: Warga Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di TPS Akan Diberi Sanksi
Pilkada serentak | 9 Desember 2020, 06:50 WIBUntuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.
Di antaranya adalah tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius.
Sebelumnya diberitakan, pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu (9/12/2020), diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keberhasilan penyelenggaraannya ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.
"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," kata Wiku.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV