> >

Terkait Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR, Ketua BPK Diperiksa Penyidik KPK

Hukum | 8 Desember 2020, 12:52 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers usai menyerahkan LHP LKPP tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7). (Sumber: Kontan/Abdul Basith)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna diperiksa KPK, Selasa (8/12/2020).

Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Jokowi Terima Pimpinan BPK di Istana Jakarta, Apresiasi Kinerja di Tengah Pandemi Covid 19

"Hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa. 

Agung sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (7/12/2020) kemarin, namun dijadwal ulang menjadi Selasa hari ini. 

"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," ujar Ali. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Leonardo dan mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah. 

Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. 

Surat tugas tersebut untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi. 

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 Miliar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU