Sebelum Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Mensos Juliari Sempat Diingatkan KPK dan Ombudsman
Hukum | 7 Desember 2020, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sebelum ditetapkan tersangka, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman pernah mengingatkan Juliari Batubara selalu Menteri Sosial terkait potensi penyelewengan bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku pernah menemui Menteri Sosial Juliari dalam rangka mencegah penyimpangan dana bansos.
"Kami bahkan telah mendatangi dalam tugas monitoring, kami sendiri, pimpinan bersama dengan deputi pencegahan bertemu dengan menteri sosial dan jajarannya," ujar Nawawi dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bansos Covid-19 Serahkan Diri ke KPK
Nawawi mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi soal potensi terjadinya penyimpangan dalam model kerja Kemensos.
Dalam pertemuan dengan Juliari dan jajarannya, mereka membicarakan soal langkah pencegahan. “Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” ujarnya.
Dari pertemuan itu, KPK kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Buka Suara: Mohon Doanya Teman-Teman
Bukan hanya KPK, ternyata Ombudsman Republik Indonesia pun sempat mengingatkan hal yang sama. Ombudsman pernah menerima sebanyak 1.346 aduan terkait bantuan sosial yang dilayangkan masyarakat ke posko pengaduan Ombudsman terkait Covid-19 hingga Jumat (31/7/2020) lalu.
Menurut Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, masalah terbesar yang diadukan adalah terkait persoalan data. Ombudsman pun meminta Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki data dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Kemensos. Pertemuan dan komunikasi pun lancar.
Namun, Adrianus mengingatkan bahwa ada yang terlupakan ketika program bansos ini dijalankan. "Semua lebih mengurus ke proses pelaksana, semua turun pada proses penerimaan. Tapi ada yang terlupakan adalah high politic-nya, ketika kebijakan itu dibuat di hulunya," ujar Adrianus ketika menjawab pertanyaan di Program Kompas Pagi, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV