Sebelum Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Mensos Juliari Sempat Diingatkan KPK dan Ombudsman
Hukum | 7 Desember 2020, 10:14 WIBAnggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Kemensos. Pertemuan dan komunikasi pun lancar.
Namun, Adrianus mengingatkan bahwa ada yang terlupakan ketika program bansos ini dijalankan. "Semua lebih mengurus ke proses pelaksana, semua turun pada proses penerimaan. Tapi ada yang terlupakan adalah high politic-nya, ketika kebijakan itu dibuat di hulunya," ujar Adrianus ketika menjawab pertanyaan di Program Kompas Pagi, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV