> >

Mensos Juliari Terduga Korupsi Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos bersama Jajaran Kaget dan Terpukul

Kriminal | 6 Desember 2020, 15:14 WIB
Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras dan jajarannya mengaku kaget dan terpukul saat Menterinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kemensos Akan Selesaikan Penyaluran Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Padahal saat ini Kemensos sedang berupaya keras untuk menyalurkan bansos Covid-19 secara cepat dan tepat sasaran.

Bukannya dimaksimalkan realisasi program penyaluran bansos Covid-19 itu, eh Menterinya malah tersangkut korupsi bansos yang diperuntukan masyarakat luas.

Oleh karena itu, adanya penangkapan tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi Kemensos.

"Kami seluruh jajaran Kemensos tentu prihatin dan sangat kaget apa yang terjadi pada tanggal 5 kemarin dini hari. Ada penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, termasuk salah satunya oknum pejabat Kemensos," ujar Hartono dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12/2020). 

"Atas kejadian ini, kami disamping prihatin juga sangat terpukul di tengah upaya untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas, amanah, khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi," imbuh Hartono. 

Ia mengatakan, selama hampir sembilan bulan pandemi Covid-19, Kemensos selalu memastikan agar bansos dapat tersalurkan dengan cepat dan tepat ke masyarakat. 

Utamanya masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), baik untuk program keluarga harapan (PKH) maupun program bansos lainnya yang ditangani Kemensos. 

Pihak Kemensos selalu berusaha untuk terus memahami prinsip-prinsip akuntabilitas. 

Terlebih, sejak awal, pihaknya juga telah meminta aparat pengawasan internal pemerintah, baik di Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Termasuk juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos. 

"Karena kami mengelola anggaran tahun 2020 sangat besar, oleh karena itu kami kerja sama meminta pendampingan baik maupun aparat penegak hukum," kata Hartono.

Untuk itu, pihaknya juga akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang dibutuhkan KPK dalam proses hukum yang tengah dilakukan. 

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Mensos Ad Interim Gantikan Juliari Batubara Tersangka Bansos

Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan penuh Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga menerima uang suap bansos Covid-19 dengan total sekitar Rp 17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi. 

KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. 

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. 

Hal ini merupakan buntut dari OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, yakni MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. 

Sedangkan pemberi suap kasus tersebut adalah AIM dan HS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU