> >

Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

Hukum | 6 Desember 2020, 07:59 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19.

Keterlibatan Juliari P Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020, apakah akan memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK?

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Polemik Wacana Hukuman Mati Koruptor

Namun, dalam kasus korupsi ini KPK tidak mengenakan Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tersebut. KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, KPK mengategorikan keterlibatan Mensos Juliari sebagai penerima gratifikasi.

Sehingga tidak ada ancaman hukuman mati yang akan dikenakan terhadap Mensos Juliari Batubara, namun ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bunyi Pasal 12 huruf a adalah:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut.

Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya.

Hukuman Mati untuk Koruptor

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Ma’ruf Amin menekankan hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.

Kasus pidana tertentu yang dimaksud yakni, kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.

Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: ICW Nilai Pencabutan Hak Politik & Perampasan Aset Bisa Tekan Korupsi Dibanding Hukuman Mati

Namun Ma’ruf berharap, jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat. Pemerintah siap merevisi Undang-Undang Tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU