Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?
Hukum | 6 Desember 2020, 07:59 WIBTak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya.
Hukuman Mati untuk Koruptor
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ma’ruf Amin menekankan hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
Kasus pidana tertentu yang dimaksud yakni, kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: ICW Nilai Pencabutan Hak Politik & Perampasan Aset Bisa Tekan Korupsi Dibanding Hukuman Mati
Namun Ma’ruf berharap, jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat. Pemerintah siap merevisi Undang-Undang Tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV