Jaksa Pinangki Punya 8 ART, Pengeluarannya Terungkap Bisa Sampai Rp 80 Juta Per Bulan
Hukum | 1 Desember 2020, 01:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pungki Primarini, adik dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan biaya yang mesti dikeluarkan kakaknya untuk kebutuhan sehati-hari di setiap bulannya.
Pungki menyampaikan terkait pengeluaran kakaknya itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Menurut Pungki, biaya yang dihabiskan kakaknya Jaksa Pinangki untuk segala kebutuhan itu berkisar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta.
Pungki mengungkapkan pengeluaran kakaknya itu saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70 juta sampai Rp 80 juta," kata Pungki yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut bukan berasal dari gaji Pinangki yang hanya sebesar Rp 18,9 juta per bulan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Peran AKBP Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki
Melainkan, pengeluaran sebesar itu berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo. Almarhum Djoko diketahui sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.
“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.
Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga (ART).
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Staf: Diperintah Tukar Valas Lalu Transfer Uang ke Jaksa Pinangki dan Adiknya
Selain itu, Pungki mengaku, dirinya dalam beberapa tahun terakhir diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.
Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki. Adapun nominal yang paling kecil sebesar Rp 100 juta. Sedangkan paling besar sejumlah Rp 500 juta.
“Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV