> >

Jaksa Pinangki Punya 8 ART, Pengeluarannya Terungkap Bisa Sampai Rp 80 Juta Per Bulan

Hukum | 1 Desember 2020, 01:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga (ART).

Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Staf: Diperintah Tukar Valas Lalu Transfer Uang ke Jaksa Pinangki dan Adiknya

Selain itu, Pungki mengaku, dirinya dalam beberapa tahun terakhir diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.

Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki. Adapun nominal yang paling kecil sebesar Rp 100 juta. Sedangkan paling besar sejumlah Rp 500 juta.

“Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU