> >

FPI Sebut Polda Lakukan Kriminalisasi Ulama

Hukum | 28 November 2020, 17:15 WIB
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

BOGOR, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) menilai Polda Metro Jaya telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Kami memandang bahwa upaya kriminalisasi habib, ulama, ustaz dan orang yang berhubungan dengan Habib Rizieq terutama, dan diskriminasi hukum terang benderang," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

Aziz membandingkan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, dengan yang terjadi di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, dan Minahasa.

Menurutnya di daerah lain tersebut, pelanggaran protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi denda, dan tidak ada tindakan hukum dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Kapolda Sebut Ada Pidana di Kasus Kerumunan Petamburan

Kemudian, setiap aksi penolakan terhadap Habib Rizieq Shihab di beberapa daerah, malah FPI yang disalahkan. "Ada pemukulan terhadap pihak FPI tidak diproses," sebut Aziz.

Dengan demikian, kata Aziz, maka sudah jelas dan nyata bahwa ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ulama yang sedang berlangsung secara massif.

"Kita memohon ke pihak keamanan untuk menghentikan ini," tegasnya.

Polda Temukan Unsur Pidana di Acara Habib Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Temui Kapolda Metro Jaya, Ulama: Jangan Sungkan Tindak Pelanggar Prokes Meski Tokoh Agama

Status penyidikan ini, menurut Kapolda, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut.

"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil Imran.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU