> >

FPI Sebut Polda Lakukan Kriminalisasi Ulama

Hukum | 28 November 2020, 17:15 WIB
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Temui Kapolda Metro Jaya, Ulama: Jangan Sungkan Tindak Pelanggar Prokes Meski Tokoh Agama

Status penyidikan ini, menurut Kapolda, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut.

"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil Imran.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU