FPI Sebut Polda Lakukan Kriminalisasi Ulama
Hukum | 28 November 2020, 17:15 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) menilai Polda Metro Jaya telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Kami memandang bahwa upaya kriminalisasi habib, ulama, ustaz dan orang yang berhubungan dengan Habib Rizieq terutama, dan diskriminasi hukum terang benderang," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Aziz membandingkan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, dengan yang terjadi di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, dan Minahasa.
Menurutnya di daerah lain tersebut, pelanggaran protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi denda, dan tidak ada tindakan hukum dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Kapolda Sebut Ada Pidana di Kasus Kerumunan Petamburan
Kemudian, setiap aksi penolakan terhadap Habib Rizieq Shihab di beberapa daerah, malah FPI yang disalahkan. "Ada pemukulan terhadap pihak FPI tidak diproses," sebut Aziz.
Dengan demikian, kata Aziz, maka sudah jelas dan nyata bahwa ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ulama yang sedang berlangsung secara massif.
"Kita memohon ke pihak keamanan untuk menghentikan ini," tegasnya.
Polda Temukan Unsur Pidana di Acara Habib Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV