Bolehkah Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Tes Usap? Ini Aturan Kesehatan yang Berlaku
Kesehatan | 28 November 2020, 16:46 WIBDijelaskan Mahesa, di Undang-Undang Praktik Kedokteran ada kondisi di mana rahasia pasien bisa dibuka.
Baca Juga: Kembali Sambangi RS Ummi, Bima Arya Minta Habib Rizieq Tes Usap
Pertama, permintaan dari pasien itu sendiri. Kedua, ada permintaan dari aparatur penegak hukum atau pengadilan.
Kemudian ketiga, diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa rahasia tersebut tidak bisa lagi disimpan atau gugur kewajiban itu.
Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, menurut Mahesa, masyarakat yang melakukan rapid atau PCR harus dilihat terlebih dahulu, apakah pemeriksaan tersebut dilakukan secara sukarela, bukan dalam konteks tracing.
"Kalau dia masuk tracing, artinya seseorang diwajibkan untuk diperiksa disebabkan namanya masuk dalam daftar kontak terkonfirmasi Covid-19. Maka kalau itu tracing, yang bersangkutan wajib," tuturnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam UU ini disebutkan setiap orang wajib ikut serta dalam penanggulangan. Definisi penanggulangan disebutkan terkait epidemiologi, pemeriksaan, dll.
"Artinya kalau masuk dalam daftar tracing wajib ikut dan rahasia pemeriksaannya gugur. Jadi boleh dibuka, tapi kepada mereka yang berwenang saja."
Baca Juga: Keluarga Sebut Kondisi Habib Rizieq di RS Ummi Sehat Walafiat
Mahesa memahami, pemerintah memiliki kendala proses tracing, berbeda dengan negara lain yang masyarakatnya telah memiliki kesadaran, dan prosesnya sangat komprehensif.
"Diharapkan masyarakat jujur kepada petugas jika dilakukan proses tracing tersebut. Karena kalau tidak jujur sama saja membiarkan orang lain tertular," kata Mahesa.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV