> >

Presiden Jokowi Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada serentak | 27 November 2020, 22:46 WIB
Kepres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional di Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Penetapan itu dikeluarkan Jokowi melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," seperti tertulis dalam Kepres Nomor 22 Tahun 2020.

"Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti tertulis.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Skenario Pilkada Tanpa Covid-19

Kepres ini sendiri dikeluarkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (27/11/2020).

Penetapan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur berdasarkan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertimbangan berikutnya, yakni berdasarkan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Mahfud Minta Aparat Keamanan Jangan Lengah Jaga Situasi

"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020. Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.

Dengan libur nasional tersebut, KPU menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen. "Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen," pungkasnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU